BPPN di Tengah Perkara Derivatif

Bank Niaga dan Suryamas akan mencabut perkara transaksi derivatif senilai Rp 350 miliar. Tapi dana yang diperebutkan kedua pasien BPPN itu belum tentu mengalir ke pemerintah.

Minggu, 28 November 1999

SENGKETA transaksi derivatif yang berlarut-larut menghantui dunia perbankan telah pula memusingkan para pengambil keputusan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasusnya menyangkut perkara transaksi derivatif antara Bank Niaga dan PT Suryamas Duta Makmur senilai US$ 50 juta atau sekitar Rp 350 miliar (berdasarkan kurs Rp 7.000 per US$). Kedua perusahaan itu sama-sama menjadi pasien BPPN: Bank Niaga karena statusnya sebagai bank yang dia...

Berita Lainnya