Setelah Ditilep, Dikomersialkan

Tanah wakaf masjid seluas 119 hektare ditukar dengan tanah fiktif. Tapi pengusaha yang diduga bertindak selaku otak kasus itu raib.

Minggu, 4 Juli 1999

MANIPULASI tanah mungkin dianggap sekadar bagian dari derap pembangunan. Namun, bila kasusnya menyangkut tanah wakaf, yang menurut ajaran Islam merupakan tanah milik Allah, niscaya perkaranya jadi sangat serius. Itulah yang terjadi pada tanah wakaf seluas 119 hektare milik Masjid Besar Kauman di Semarang.

Tak mengherankan bila kasus itu membuat pusing pejabat, penegak hukum, DPRD, dan kalangan ulama di Semarang. Sampai-sampai, Rabu pekan ini, m

...

Berita Lainnya