Menggugat DPRD ke PTUN

Keputusan Ketua DPRD Kota Madya Bandung digugat para calon wali kota Bandung ke PTUN. Hal ini dapat dilakukan karena DPRD bukan lembaga yang murni legislatif.

Senin, 30 November 1998

DEWAN perwakilan rakyat daerah (DPRD) tak cuma diterpa krisis kepercayaan, tapi juga akan diperkarakan ke pengadilan. Buktinya, sepuluh bakal calon wali kota madya Bandung pekan-pekan ini menggugat keputusan Ketua DPRD Kota Madya Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan yang digugat itu tertanggal 15 Agustus 1998 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Bandung Kolonel Usman Djayaprawira. Dalam keputusan itu, tercantum lima...

Berita Lainnya