Menipu Petani Atas Nama Koperasi

Kredit atas nama 375 petani tambak senilai Rp 70 miliar dimanipulasi perusahaan inti. Kredit itu tak sampai ke petani, hasil panen tidak dibagi, dan lahan usahanya bermasalah.

Senin, 23 November 1998

Sekali lagi, para petani menjadi bulan-bulanan para petualang berdasi. Kasus 375 orang petani tambak udang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sama mengenaskan seperti kasus penipuan lainnya. Modal mereka, yang sebagian berstatus transmigran dari Jawa Timur, disediakan perusahaan intinya, PT Sekar Abadi Jaya. Celakanya, modal itu lenyap di kas perusahaan ini, sementara petani ikut menandatangani akad kreditnya. Alkisah, menjelang akhir tahun lal...

Berita Lainnya