Setelah Negosiasi, Undang-Undang Diselingkuhi

Bankir yang bisa mengembalikan utang BI kini terbebas dari tuntutan pidana. Ini berarti penegakan hukum dikesampingkan, preseden yang tidak baik dibiarkan.

Senin, 23 November 1998

PENEGAKAN hukum di bidang perbankan semakin kehilangan arah. Entah apa dasar hukumnya, tiba-tiba saja ancaman pidana karena pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK), yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, bisa ditiadakan dengan sangat mudahnya. Cukup bermodalkan kesepakatan antara pemerintah, Dana Moneter Internasional (IMF), dan bankir.

Partisipasi IMF dalam kesepakatan itu patut dipertanyakan juga. Apalagi da

...

Berita Lainnya