Memelintir Hukum Demi Tommy
Vonis bebas dijatuhkan atas Tommy dan Ricardo dalam kasus korupsi Bulog. Hakim menilai, Bulog diuntungkan, padahal uang dan lahannya sempat "disambar" oleh kedua terdakwa.
Minggu, 31 Oktober 1999
SUDAH jelas kini, iktikad melibas korupsi ternyata cuma basa-basi. Senin pekan lalu, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi mantan presiden Soeharto. Alasannya, bukti-bukti tidak kuat. Lalu, Kamis silam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dalam kasus korupsi Badan Urusan Logistik (Bulog) senilai Rp 95 miliar. Dari kalangan penegak hukum, memang sudah ada yang memastikan bahwa Tomm...