Rahasia dan Reputasi Terjaga

Arbitrase internasional memperkarakan PLN dan ada yang menuntut Rp 3,2 triliun. Apakah jurus hukum yang diandalkan PLN cukup ampuh?

Senin, 9 November 1998

PENYELESAIAN sengketa bisnis tidak mesti lewat pengadilan. Pihak-pihak bersengketa bisa memilih peradilan "swasta" yang disebut lembaga arbitrase (perwasitan) atau juru damai. Selain menghemat waktu dan biaya, proses arbitrase juga tak "mengunyah saraf". Pada arbitrase, kerahasiaan perkara terjaga, sehingga yang kalah tak tercemar reputasinya. Para wasit pun harus menjunjung etika profesi untuk merahasiakan perkara. Semula, arbitrase dikenal dalam...

Berita Lainnya