Gali pasir buka pintu penjara

Pertama kalinya UU lingkungan diterapkan untuk penggali pasir. bisakah pasal itu menghentikan usaha yang diam-diam didukung oleh masyarakat kelas bawah?

Sabtu, 7 Mei 1994

AMRAN Wijaya, 55 tahun, bolehlah dimasukkan dalam catatan sejarah hukum lingkungan. Dialah juragan penambangan pasir pertama yang mencicipi pahitnya Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 4 Tahun 1982). Kamis pekan lalu, bos PT Daya Construction Sejati dan CV Daya Usaha Trading Company Bogor itu dihukum 15 bulan penjara dan denda Rp 1.250.000 oleh Pengadilan Negeri Bogor. Persidangan perkara perusakan lingkungan itu menjadi penting karen...

Berita Lainnya