Bila Polisi Tak Mampu

Minggu, 19 September 1999

SUATU malam di Jakarta. Mungkin sewaktu Sidang Umum MPR pada Oktober 1999 atau setelah ada presiden hasil pilihan MPR. Tak mustahil Anda yang warga Jakarta tak bisa keluar rumah atau tak bisa kembali ke rumah setelah dari luar kota. Soalnya, gubernur memberlakukan jam malam. Kewenangan gubernur yang dilaksanakan polisi itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Sebelumnya, keadaan bahaya bertingkat khu...

Berita Lainnya