Diperlunak, tapi Tetap Ditolak

Pekan ini, perangkat peraturan keadaan bahaya akan dijadikan undang-undang. Padahal, instrumen yang melegitimasi dominasi militer itu ditolak masyarakat dengan keras.

Minggu, 19 September 1999

CALON undang-undang yang satu ini tampaknya paling "dimusuhi" oleh masyarakat sipil. Sampai pekan lalu, Rancangan Undang-Undang Keselamatan dan Keamanan Negara—belakangan namanya diubah menjadi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB)—yang sedang dibahas DPR, tak henti-henti diterpa gelombang unjuk rasa. Bukan cuma di Jakarta, di daerah pun para mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan kaum akademisi menolak kehadiran cikal bakal p...

Berita Lainnya