Penjara buat Pendurhaka

Orang yang menelantarkan orang tua kini dapat dikenai pidana penjara. Namun, undang-undangnya dianggap tak terlalu mendesak karena yang lebih diperlukan adalah undang-undang perlindungan anak.

Senin, 2 November 1998

SUDAH waktunya para orang tua, kakek-nenek, dan semua manusia lanjut usia sekarang merasa tenteram karena lebih diperhatikan. Setidaknya, telah ada undang-undang yang menjamin bahwa mereka tidak akan ditelantarkan. Kalau dulu Malin Kundang yang durhaka kepada ibunya dikutuk menjadi batu, kini perbuatan yang sangat tidak berbudi itu bisa dikenai pidana setahun penjara atau denda Rp 200 juta. Bahkan, siapa pun di tempat umum, termasuk pengelola...

Berita Lainnya