Tanah Tak Bertuan Karjan

Pn kotabaru memvonis agar tanah yang dikuasai lp kotabaru harus dikembalikan pada pemiliknya, karjan. namun eksekusinya sulit dilakukan. proses pengadilan berulangkali terhenti.

Sabtu, 21 November 1992

MENANTI keadilan bagi Karjan benar-benar bak menunggu Godot. Buktinya, petani Kotabaru, Kalimantan Selatan, itu tak kunjung bisa memperoleh kembali tanahnya seluas 1.540 meter persegi. Padahal, Pengadilan Negeri Kotabaru pada 1980 telah memutuskan bahwa tanah yang dikuasai lembaga pemasyarakatan (LP) setempat itu dikembalikan pemilik aslinya. Namun, sudah 12 tahun berjalan, tanah itu tetap saja tak bisa digarap Karjan. Tak heran bila K...

Berita Lainnya