Pasal Bambu Runcing

H.muhidin didakwa menghasut warga tanah merah menghadang pembongkaran rumah dan dituduh melanggar pasal 160 kuhp. pembelanya mempersoalkan pasal yang digunakan jaksa telah usang.

Sabtu, 21 November 1992

DENGAN langkah tenang, Haji Muhidin memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis pekan silam, untuk menghadapi dakwaan Jaksa Karmina Mintaredja dan Haruddin. Padahal, tuduhan yang dialamatkan kepada pensiunan anggota ABRI itu cukup berat: melanggar Pasal 160 dan 212 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Muhidin, menurut jaksa, telah menghasut rakyat membuat bambu runcing untuk digunakan menghadang petugas yang bermaks...

Berita Lainnya