Vonis setelah 15 Menit

Dua tergugat pailit divonis bangkrut oleh pengadilan niaga. Tapi keputusan Hakim Haryono kontroversial karena ia menafsirkan uang muka sebagai utang.

Senin, 26 Oktober 1998

BARU dua bulan "pedang" kepailitan beraksi, ternyata tebasannya cepat dan tajam, bahkan tak pandang bulu. Dan juga tak peduli akan besarnya utang. Melalui sidang kilat, Pengadilan Niaga Wilayah Jakarta Pusat telah memailitkan PT Modern Land Realty, yang beraset Rp 600 miliar. Vonis pailit dijatuhkan setelah dua konsumen pihak tergugat mengajukannya ke pengadilan, padahal tagihannya cuma Rp 94 juta. Tanpa menunggu lama, pada Senin pekan lalu, Mode...

Berita Lainnya