Batas Negara dan Swasta

Senin, 19 Oktober 1998

HAL penting yang dikecualikan pada rancangan undang-undang antimonopoli adalah monopoli negara. Alasannya tetap, yakni Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, yang berunsur cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Alasannya, karena sumber ekonomi yang dikuasai negara terhitung strategis. Bila sumber ekonomi seperti air atau minyak dan gas tak dikuasai negara, tapi dikelola swasta, lantas tiba-tiba barang tersebut hilang

...

Berita Lainnya