Awas, Rambu-Rambu Baru

Undang-undang unjuk rasa lahir pekan ini. Kuat terkesan, perangkat peraturan tentang hak-hak menyatakan pendapat itu dibuat terburu-buru.

Senin, 19 Oktober 1998

PARA aktivis prodemokrasi tampaknya harus lebih piawai mengatur langkah mereka sebelum berunjuk rasa. Rambu-rambu unjuk rasa, yang merupakan tata tertib baru, tak lama lagi akan diberlakukan. Rancangan undang-undang itu kini memang masih digodok di DPR, di bawah nama "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum". Namun, tak mustahil, pada Kamis pekan ini, DPR mengesahkannya menjadi undang-undang. Sekarang saja, pembahasan seputar rancangan un...

Berita Lainnya