Bisnis Di RRI

Dua pejabat RRI Djamaludin Abidin dan Darwin Rusdi diadili. Keduanya didakwa korupsi penerimaan siaran iklan RRI. Padahal, dana iklan sebagian untuk lobi dan komisi.

Sabtu, 10 Oktober 1992

KARYAWAN Radio Republik Indonesia (RRI) Kamis pekan lalu memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan untuk menyiarkan jalannya persidangan. Mereka ingin menyaksikan penyidangan dua pejabat RRI: Djamalul Abidin dan Darwin Rusdi. Djamalul Abidin adalah Kepala Stasiun RRI Medan. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Radio pada Direktorat Jenderal Radio Televisi dan Film (RTF) Departemen Penerangan di ...

Berita Lainnya