Titisan zaman iskandar muda

Teungku muhammad hasan mahmud, 50, dukun di desa samuti makmur, aceh utara, dikucilkan. ia divonis peradilan adat karena dituduh menghamili ramlah binti sabil, 23.

Sabtu, 10 Oktober 1992

"Ketika hukuman itu dibacakan, saya bagaikan roboh ke bumi. Pandangan saya ber kunang-kunang". Kalimat itu meluncur dari mulut Teungku Muhammad Hasan Mahmud, 50 tahun, dukun tersohor di Desa Samuti Makmur, Gandapura, Aceh Utara. Ia sangat terpukul. Peradilan adat di desa itu memvonisnya hukuman dikucilkan selama tiga tahun. Ia di anggap terbuki menghamili Ramlah binti Sabil, 23 tahun, seorang janda yang menjadi pasiennya. Ayah 9 anak in...

Berita Lainnya