Menghadang Korupsi dengan Hukuman Mati

Undang-undang antikorupsi yang baru disahkan oleh DPR sangat garang dan mahaluas jaringnya. Tapi rapor pemerintah dalam memberantas korupsi masih merah.

Minggu, 25 Juli 1999

APAKAH tindak pidana korupsi cukup dihukum dengan kata-kata saja? Tampaknya hal semacam itulah yang terjadi di negeri ini. Semakin keras tuntutan rakyat agar pelaku korupsi ditindak, semakin sibuk pemerintah mendesakkan Rancangan Undang-Undang Antikorupsi ke DPR. Seolah-olah pemerintah mengisyaratkan bahwa korupsi sampai sekarang belum bisa ditindak karena perangkat hukumnya belum ada. Sementara pelaku korupsi dibiarkan bebas bergentayangan, mali...

Berita Lainnya