Perpu Kepailitan, Kaku dan Galak?

Perusahaan yang divonis bangkrut belum ada. Kalau rupiah menguat, penyelesaian di luar pengadilan tampaknya akan lebih menarik.

Senin, 12 Oktober 1998

RENTETAN vonis kepailitan versi baru telah mewarnai lembar sejarah peradilan di Indonesia. Rabu pekan lalu, Pengadilan Niaga, yang berkantor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan untuk menolak gugatan kepailitan yang diajukan LG Electronic Inc. (Korea Selatan) kepada PT LG Bangunindo Electronic. Alasannya, Bangunindo selaku debitur telah dilikuidasi Agustus silam. Jadi, Electronic mestinya menuntut piutangnya yang senilai US$ 1,48 juta i...

Berita Lainnya