Sementara, tapi Minta Undang-Undang

Senin, 12 Oktober 1998

BADAN Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lahir lewat keputusan presiden tanggal 26 Januari 1998 dan tanggal 5 Maret 1998. Lembaga yang bertugas menyehatkan bank-bank sakit itu berada di bawah Menteri Keuangan.

Namun, sewaktu BPPN membekukan tujuh bank swasta, pada April silam, fungsi dan eksistensinya sudah diperdebatkan. Wewenangnya dianggap melampaui kekuasaan Bank Indonesia, yang dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Ba

...

Berita Lainnya