Yang Kecil Ditagih, yang Besar Dijadwal

BII memailitkan penjamin piutangnya yang bertanggung jawab untuk kredit Rp 21 miliar. Tapi ia juga dituntut membayar utang sekitar Rp 450 miliar oleh tiga kreditur asing.

Minggu, 18 Juli 1999

PENERAPAN hukum kepailitan memiliki dampak dan kesemrawutannya sendiri. Tilik saja kasus yang melibatkan Bank Internasional Indonesia (BII). Kalau dicermati, jalur hukum pamungkas yang mampu membangkrutkan debitur rupanya bisa pula menimbulkan benturan. Soalnya, belum lagi rampung tuntutan pailit BII terhadap empat penjamin piutangnya di Pengadilan Niaga Jakarta, bank swasta yang sudah masuk bursa itu juga harus menghadapi petisi pailit dari tiga...

Berita Lainnya