Mengapa Harus ke Peradilan Sipil

Polisi berwenang memeriksa Jaksa Agung Andi Ghalib karena deliknya bersifat tindak pidana umum. Kalau deliknya militer, barulah diproses di peradilan militer.

Minggu, 18 Juli 1999

HASRAT untuk menegakkan kemandirian lembaga yudikatif, yang dituntut masyarakat sejak awal Orde Baru, tampaknya akan terwujud. Kelak, pemerintah sebagai lembaga eksekutif tak bisa lagi mencampuri urusan kekuasaan kehakiman. Sebab, wewenang pemerintah terhadap hakim akan dicabut dan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Itulah prinsip baru dalam rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kini dibahas DPR. ...

Berita Lainnya