Tommy Berkelit, MA Lepas Tangan?

Pemerintah tak bisa menagih utang pajak mobil Timor senilai Rp 3 triliun lebih. Padahal, alasannya kuat: Timor tidak memenuhi syarat kandungan lokal 20 persen dan perdagangan imbal beli 25 persen.

Minggu, 11 Juli 1999

STATUS kebal hukum tampaknya masih dinikmati Hutomo Mandala Putra alias Tommy. Di masa jaya Orde Baru, ia banyak menikmati bisnis yang tergolong privilese dan lolos dari rambu-rambu hukum. Sekarang, di masa pasca-Orde Baru, putra mantan presiden Soeharto itu masih saja bisa menghindar dari jangkauan penegak hukum. Jurus-jurus yang dipakainya untuk berkelit dari tunggakan pajak mobil Timor senilai Rp 3 triliun lebih bahkan kini mengharubirukan dun...

Berita Lainnya