Menggugat BPPN

Karena "menyandera" barang jaminan senilai Rp 3 miliar, BPPN pun diperkarakan oleh seorang debitur. Alasannya, sang debitur masih menunggak kredit pada dua bank lain.

Minggu, 11 Juli 1999

WEWENANGNYA memang sangat besar, tapi bukan berarti tidak ada yang berani memperkarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Senin pekan lalu, lembaga yang mengurusi pembenahan dan penyehatan sektor perbankan itu digugat oleh seorang pengusaha kayu olahan, Henry Yuwono, di Pengadilan Negeri Surabaya. Masalahnya berpangkal pada BPPN yang tak kunjung melepaskan barang jaminan senilai Rp 3 miliar, padahal Henry sudah melunasi kreditnya—...

Berita Lainnya