Menata Unjuk Rasa

Setelah ditangguhkan pemberlakuannya, Perpu Unjuk Rasa ditarik pemerintah dari DPR. Dan bersiap-siaplah karena materi ini kelak akan naik menjadi undang-undang.

Sabtu, 3 Oktober 1998

DI Indonesia, koridor demokrasi masih dalam proses uji coba, karena itu gampang mulur-mungkret. Tilik saja, baru dua bulan reformasi Mei bersemi, pemerintahan Presiden B.J. Habibie segera memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Unjuk Rasa. Nama Perpu Nomor 2 Tahun 1998 yang disampaikan ke DPR 24 Juli lalu itu agak panjang: kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dari nama itu terkesan bahwa fokus Perpu ada pada

...

Berita Lainnya