Uang Negara Berkeadilan Palsu

Bupati yang dituduh korupsi cuma dihukum dua tahun penjara. Sedangkan seorang direktur utama bank daerah divonis bebas.

Minggu, 20 Juni 1999

TAK henti-hentinya masyarakat menuntut agar korupsi diberantas. Namun, di pengadilan, sikap hakim terhadap koruptor tampaknya masih lunak. Buktinya, Senin pekan lalu, Pengadilan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, hanya memvonis bekas bupati Maros, Nasrun Amrullah, dengan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai M. Dini memang mengharuskan Nasrun membayar kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Tapi, selama ini, ganti rugi pada kasus k...

Berita Lainnya