Ubah Total atau Tunda Pembahasan

Negara tetap mendominasi hak tanah. Sebaliknya, hak masyarakat adat semakin dinafikan. Karena itu, Undang-Undang Kehutanan dan Minyak dan Gas Bumi diprotes.

Minggu, 20 Juni 1999

KENDATI masyarakat adat ada sebelum republik ini lahir, kenyataannya nasib mereka semakin sekarat. Masyarakat Dayak di Kalimantan, contohnya, hanya bisa menonton bagaimana hutan yang merupakan lingkungan adat ditebangi pengusaha. Begitu pula suku Amungme dan Komoro di Timika, Irianjaya, tak berkutik menghadapi industri pertambangan PT Freeport. Masih banyak lagi contoh tersingkirnya tanah masyarakat adat (hak ulayat) di seantero Nusantara. Wa...

Berita Lainnya