Senjata Baru Menyergap Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi kini berwenang memeriksa rekening seseorang di bank. Izin Gubernur Bank Indonesia tak diperlukan lagi.

Senin, 27 Desember 2004

TANGAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bertambah kuat untuk mengejar para koruptor. Kekuatan baru itu datang dari Mahkamah Agung. Senin pekan lalu, Ketua MA Bagir Manan menandatangani surat berisi fatwa penting: KPK berhak untuk menyelidiki rekening siapa pun yang terindikasi sebagai pelaku atau berkaitan dengan tindakan korupsi. Dan mulai hari itu, KPK tak perlu lagi izin Gubernur Bank Indonesia untuk menelisik dan membongkar rekeni

...

Berita Lainnya