Bebas karena Sesuai dengan Prosedur

Dua terdakwa kasus Priok divonis bebas. Padahal, atasan salah satu dari mereka dihukum 10 tahun.

Senin, 16 Agustus 2004

Suasana ruang sidang pengadilan hak asasi manusia ad hoc Kamis pekan lalu mirip tangsi militer. Di berbagai sudut gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, terlihat anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) lengkap dengan seragam dan baret merahnya. Mereka berbaur dengan pengunjung berseragam kaus biru. Di bagian belakang kaus, ada tulisan dengan huruf mencolok: "Islah adalah kebahagiaan kami."

Sedang ada latihan antiteroris? Ter

...

Berita Lainnya