Sidang Tak Perlu Menunggu Gedung

KPK akhirnya melimpahkan kasus Gubernur Abdullah Puteh ke pengadilan negeri. Kekurangan tenaga penyidik.

Senin, 6 Desember 2004

GUBERNUR Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, tampaknya harus bersiap-siap duduk di kursi terdakwa. Setelah lebih dari dua bulan berkas perkaranya tersimpan di laci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan berkas itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Staf saya sudah berkoordinasi dengan Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, Jumat pekan lalu.

Puteh diduga menyelewengkan dana pembelian helik

...

Berita Lainnya