Menang, tanpa rekomendasi

Pengadilan tinggi Jawa Timur berbalik memenangkan Perumpel Tanjungperak atas keputusan PN Surabaya. Diduga ada campur tangan pihak luar terhadap vonis itu.

Sabtu, 8 Februari 1992

KEHEBATAN Pengadilan Negeri Surabaya, yang berani mengalahkan Perum Pelabuhan (Perumpel) Tanjungperak, kini tinggal kenangan. Vonis itu hanya berusia lima bulan. Pada Rabu pekan lalu, pengadilan banding berbalik memenangkan perusahaan negara milik Departemen Perhubungan itu. Waktu itu, putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut sempat mengundang polemik -- sekaligus decak kagum. Dengan berani, majelis hakim yang diketuai I.B Ngurah Ad...

Berita Lainnya