Disambut Peluru dan Perang Batu

Anggota FKP-DPR yang pengusaha, Nurdin Halid, divonis bebas pada kasus korupsi dana cengkeh Rp 115,7 miliar. Kejaksaan Agung terpukul, Mustafa Chani diperiksa.

Senin, 29 Maret 1999

SEPERTI yang bisa diduga, akhirnya sempurnalah kemenangan Nurdin Halid, 40 tahun. Anggota DPR dari Fraksi Karya Pembangunan dan mantan direktur utama Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Hasanuddin itu, Senin pekan lalu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ujungpandang. Majelis hakim yang diketuai Soewito menganggap Nurdin tak terbukti bersalah pada kasus korupsi dana cengkeh senilai Rp 115,7 miliar itu. Vonis hakim itu persis dengan tuntutan b...

Berita Lainnya