Vonis Dahulu, Kaji Ulang Belakangan

Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Antiterorisme untuk kasus bom Bali. Pelaku bom Bali bakal bebas?

Senin, 26 Juli 2004

Wajah ketiga pengacara Tim Pembela Muslim itu menegang. Inilah saatnya majelis hakim konstitusi masuk ke kalimat-kalimat vonis putusan. Lalu, ketika putusan akhirnya diucapkan, ketiga pengacara menghela napas lega. Wajah mereka seketika semringah. Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi Jumat pekan lalu mencabut Undang-Undang Antiterorisme untuk kasus bom Bali. "Kami senang, argumentasi hukum yang kami ajukan diterima," kata anggota Tim Pembela

...

Berita Lainnya