Badan Khusus dengan Banyak Wewenang
Peraturan Pemerintah tentang BPPN menabrak berbagai undang-undang serta melanggar mekanisme hukum. Tapi perangkat regulasi itu dinilai akan membuat bankir takut dan jera melakukan tindak kriminal.
Senin, 15 Maret 1999
UNTUK menanggulangi kisruh dunia perbankan, pemerintah kembali meluncurkan jurus hukum yang kontroversial. Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rekapitalisasi pada Januari lalu bikin geger? dan ditunda pemberlakuannya sampai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disetujui DPR?kali ini giliran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menjadi gunjing...