Delapan Tahun buat Ramli Tak Berubah

Senin, 19 Juli 2004

Setahun silam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, yang dipimpin Jasinta Daniel, menghukum Presiden Direktur PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), Ramli Araby, delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ramli, menurut hakim, bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia. Artinya, Ramli dipersala...

Berita Lainnya