Kalau Angkat Suara, Gebuk Saja

Seperti mengulangi kekerasan gaya lama, pemerintah kini amat represif terhadap aksi unjuk rasa. Koridor demokrasi menyempit, dan kegiatan polisi terpusat (hanya) pada mahasiswa.

Senin, 8 Maret 1999

AKSI unjuk rasa kini tak lengkap tanpa sidang pengadilan. Hal seperti ini sudah bisa diperkirakan, terutama sejak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diberlakukan. Sejak Lebaran Februari silam, puluhan mahasiswa yang berdemonstrasi digiring ke meja hijau. Mereka dihukum denda masing-masing sekitar Rp 2.000, berdasarkan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang larangan membuat ke...

Berita Lainnya