Tertunda karena Saksi Palsu

Hakim sudah memerintahkan, tapi jaksa di Tanjungbalai tak mau menahan enam saksi palsu. Sebaliknya di Tegal, jaksa melepaskan saksi palsu akibat tuntutan pengunjuk rasa.

Senin, 1 Maret 1999

SAKSI merupakan kunci penting untuk membuktikan suatu perkara. Peranan saksi begitu menentukan, terbukti dari 33 hal tentang saksi yang dicantumkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hukum juga menegaskan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban setiap orang. Bila mengelak sebagai saksi, orang bisa diancam pidana penjara. Sebaliknya, bila bersaksi palsu, orang bisa dihukum sembilan tahun penjara. Ternyata, di Pengadilan Neger...

Berita Lainnya