Sanksi Adat demi Tanah Ulayat

PT Anangga Pundinusa, anak perusahaan Barito Pacific Timber, divonis denda adat senilai Rp 1,3 miliar. Bagaimana dengan pengambilalihan tanah adat di provinsi yang lain?

Senin, 22 Februari 1999

SEAKAN siap berperang, sekitar 150 orang suku Dayak Bahau-Talivaq berkumpul di sepanjang base camp PT Anangga Pundinusa. Mereka tampak gagah, mengenakan topi berhiaskan bulu burung enggang, lengkap dengan mandau tersisip di pinggang. Selasa pekan lalu itu, para kepala keluarga suku Dayak siap menggelar peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat (hak-hak tanah masyarakat hukum adat) dengan PT Anangga. Sebelumnya, sudah 16 hari wa...

Berita Lainnya