Kiat Setelah Diancam Hukum

Senin, 22 Februari 1999

PARA pelaku bisnis kini mesti ambil ancang-ancang untuk mengantisipasi arah sabetan senjata antimonopoli. Sebab, perilaku usaha mereka yang menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen bisa terkena ancaman denda maksimal Rp 100 miliar atau pidana pengganti berupa enam bulan kurungan. Begitu pula bila mereka melakukan integrasi vertikal (penguasaan rantai bisnis dari hulu hingga hilir) ataupun menguasai produksi dan distribusi ke pasar-pasar. P...

Berita Lainnya