Demi Reputasi, Demi Transparansi
Gara-gara memaparkan hasil autopsi, dr. Mun'im Idris dituntut ganti rugi Rp 2 miliar oleh keluarga mendiang Ita. Ini masalah kepantasan, pelanggaran hukum, atau pencemaran nama baik?
Senin, 15 Februari 1999
SIAPA tak kenal Dokter Mun'im Idris? Ahli foren-sik yang acap membantu tugas polisi itu kembali disebut-sebut namanya, tapi kali ini sebagai tergugat. Mungkin ini pertama kalinya seorang ahli forensik dituntut ke pengadilan gara-gara mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukannya. Adapun hasil autopsi itu menyangkut Marthadinata alias Ita, yang tewas sebagai korban pembunuhan pada 9 Oktober 1998. Dan empat bulan kemudian, tepatnya Selasa pekan lalu...