Dan Politik Lagi-Lagi Menelikung Hakim

MPR telah menetapkan bahwa dualisme kekuasaan kehakiman harus diakhiri. Namun pelaksanaannya masih sebatas angan-angan.

Senin, 25 Januari 1999

LEMBAGA YUDIKATIF yang in dependen seharusnya merupakan pilar utama bagi negara hukum. Upaya ke arah penegakan kekuasaan hukum sudah dirintis sejak masa awal Orde Baru, 33 tahun yang lalu. Pada masa itu, kalangan intelektual, pengacara, dan wartawan, tak henti-hentinya menuntut wewenang kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun, termasuk politik pemerintah dan uang. Namun aspirasi itu kalah manakala Undang-Undang Kekuasaan Kehakima...

Berita Lainnya