Tanah, Petani, dan Kekerasan

Di mana-mana petani bangkit dan berbagai penguasaan tanah secara paksa kini dituntut balik. Tanah Jenggawah dibagi-bagikan kepada petani, tapi bagaimana dengan tanah Tapos, Kedungombo, Banongan, dan Deliserdang?

Senin, 18 Januari 1999

Di Indonesia, hukum dibuat bukan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bangsa, melainkan untuk kepentingan mereka yang berkuasa atau berharta. Contohnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Landasan filosofis undang-undang agraria adalah mengutamakan keadilan untuk kesejahteraan rakyat. Ternyata, setelah hampir empat windu undang-undang tersebut diberlakukan, politik pertanahan selalu salah kaprah. Hak-hak rakyat atas tanah dinafikan beg...

Berita Lainnya