Tujuh Setengah Tahun untuk Si Bungsu

Remaja pembantai ayah, ibu, dan empat kakaknya ini terhindar dari hukuman mati berkat UU Nomor 3 Tahun 1997. Ical mengaku ingin bertobat, ingin menjadi sarjana, dan berniat menebus dosa.

Senin, 11 Januari 1999

SERAUT wajah Ical, 18 tahun, tak sedikit pun menyiratkan ketegangan. Bekas siswa kelas tiga sekolah menengah umum itu hanya tercenung sejenak begitu majelis hakim yang diketuai Sofyan Royan memvonisnya 7 tahun 6 bulan penjara. Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu pekan lalu, memutuskan bahwa Ical alias Heri atau Muhammad Ferizal Batubara terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu, dan empat kakak kandungnya. Pengunjung yang mema...

Berita Lainnya