Vonis pemalsu vonis

Abdul naser, 34, divonis majelis hakim PN Jak-Pus hanya 5 tahun saja. Ia terbukti melakukan pemalsuan vonis MA. Mabes Polri akan merampungkan perkara keterlibatan Harjono Tjitrosoebono.

Sabtu, 28 Maret 1992

TAK dinyana, kasus pemalsuan vonis Mahkamah Agung (MA), yang sempat meruntuhkan wibawa lembaga peradilan, berakhir dengan antiklimaks. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu, melepaskan tersangka utama Abdul Naser, pegawai MA, dari tuduhan korupsi dan sogok. Naser, 34 tahun, hanya diganjar lima tahun penjara karena terbukti memalsu saja. Vonis itu jelas kontras dengan awal mula ingar-bingarnya kasus yang merupakan arang hita...

Berita Lainnya