Yang Agung dan Kelak Harus Disempurnakan

Proses hukum pidana masih menafikan hak asasi manusia. Peradilan pun tak kunjung bebas dari politik kekuasaan.

Senin, 4 Januari 1999

PADA 31 Desember 1998, genaplah tujuh belas tahun usia Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ternyata karya hukum berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, yang dulu dikategorikan agung itu, kini semakin usang dan banyak lubang. Dibandingkan dengan hukum acara lama warisan Belanda, Herziene Inlandsch Reglement, KUHAP memang lebih mengutamakan hak asasi manusia. Setidaknya, ada sembilan belas hak tersangka dicantumkan pada KUHAP, mulai ha...

Berita Lainnya