Yang Dituding Tak Melindungi Pasien

Senin, 11 Oktober 2004

SEPTEMBER lalu DPR mengesahkan RUU Praktek Kedokteran. Alih-alih menuai pujian, rancangan undang-undang ini justru panen kritik karena dipandang tidak melindungi pasien. Sejumlah pasal dalam rancangan itu juga dipandang rawan dan bisa menimbulkan permasalahan.

Pasal 4 Ayat (1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi, dibentuk "Konsil Kedokteran Indones

...

Berita Lainnya