Yang Dituding Tak Melindungi Pasien
Senin, 11 Oktober 2004
SEPTEMBER lalu DPR mengesahkan RUU Praktek Kedokteran. Alih-alih menuai pujian, rancangan undang-undang ini justru panen kritik karena dipandang tidak melindungi pasien. Sejumlah pasal dalam rancangan itu juga dipandang rawan dan bisa menimbulkan permasalahan.
Pasal 4 Ayat (1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi, dibentuk "Konsil Kedokteran Indones
...