Dibuat Terburu-buru, Janggal Melulu

Cuma sedikit tuntutan kepailitan yang diluluskan pengadilan niaga. Dan sampai kini, baru ada 30 perkara kepailitan. Penyelesaian utang di luar pengadilan juga minim.

Senin, 4 Januari 1999

Sudah empat bulan pengadilan niaga melakukan darmabaktinya. Namun, pengadilan kepailitan versi baru ini ternyata tak laku di mata kreditur, yang kebanyakan perusahaan asing. Dulu, sewaktu peraturan baru kepailitan masih berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)—yang "dipaksa" lahir karena desakan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 22 April 1998—petisi kepailitan terhadap debitur (perusahaan pengutang) di Indonesia disebut-s...

Berita Lainnya