Akhir yang Melegakan

Prudential batal pailit karena menang di Mahkamah Agung. Putusan ini diharapkan jadi yurisprudensi.

Senin, 14 Juni 2004

GONJANG-GANJING perusahaan asuransi jiwa Prudential kini reda. Setelah dipailitkan oleh pengadilan niaga, kabar yang melegakan tersiar dari Mahkamah Agung, Senin pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim kasasi—beranggotakan Marianna Sutadi Nasution, Abdul Rahman Saleh, dan Abdul Kadir Mappong—akhirnya memenangkan perusahaan asuransi asal Inggris itu. "Pengadilan niaga telah salah menerapkan hukum," kata Marianna.

Putusan itu tak cuma d

...

Berita Lainnya