Ancaman Baru bagi Ba'asyir

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Abu Bakar Ba'asyir tidak terbukti melakukan makar. Tapi ia dinilai melakukan tindak pidana terorisme.

Minggu, 7 Desember 2003

Abu Bakar Ba'asyir sementara ini bisa bernapas lega. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam persidangannya mengurangi hukuman pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Pengurangan ini ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Hasan Basri Pase karena Ba'asyir tidak terbukti memimpin, mengatur, dan turut serta dalam tindakan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Karena itulah hakim membatalka

...

Berita Lainnya